Senin, 03 November 2008

Sangat bagus untuk dibaca, supaya lebih mengerti tujuan dari disahkannya RUU Pornografi.

10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi
Ditulis pada Oktober 5, 2008 oleh ADE ARMANDO
Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak terdengar.
Sebagian kritik bahkan sampai pada tahap "Hanya satu kata - Lawan!".

Saya ingin berbagi pandangan tentang apa yang saya lihat sebagai 10 kekeliruan mendasar dalam kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap tentang RUU Pornografi ini sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina edisi Oktober ini.

Rangkaian 10 kekeliruan cara pandang tersebut adalah:

1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.
Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar
masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi
dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui - bahkan oleh masyarakat akademik-sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai "anak haram" yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai "kejahatan terhadap perempuan".

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal "moral" seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM , ME ,
Playboy ( Indonesia ) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan "lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali".

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia . Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi.
Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan
pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi "model" porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia , argumen itu nampak tidak berdasar.
Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ""materi
seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat".

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya
melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan
"membangkitkan hasrat seksual" dan "melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat". Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia - kurang lebih - seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner's Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar
film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam
wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan "tidak pantas" memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas "mencemarkan nama baik" atau "melanggar kesusilaan" tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

5. RUU ini mengancam kebhinekaan
Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak
anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: "Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi."

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa "peran serta" masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap
kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam
demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.
Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.
Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi.. Selama sesuatu dianggap "melanggar kesusilaan", benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia . Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman
dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang
menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang
menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap 'cabul', itu akan langsung dianggap melanggar hukum.

Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga
mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya.

JIKA ANDA PEDULI :

**Mengingat cukup banyaknya kawan yang mengeluhkan tidak bisa mengirim ke nomor 021-57115512, barangkali bisa mencoba ke nomor lain dibawah ini**/

Alternatif lain mendukung RUU APP:

"Mohon dikerahkan organisasi, LSM maupun pribadi UNTUK MENGIRIMKAN SURAT / PERNYATAAN SIKAP DUKUNGAN terhadap RUU PORNOGRAFI
melalui FAX, karena teman2 di DPR sekarang tersudut dengan banyaknya
surat2 yang MENOLAK RUU PORNOGRAFI tersebut.

No. Fax Pansus RUU PORNOGRAFI d.a DPR-RI Senayan Jakarta = 021-57115512

Juga dapat di Fax ke =
021-5756471
021-5735304
021-5755134
021-5755624
** atau juga bisa kirimkan ke sms center : 081380123450
Ketik : RUUalasan perlunya RUU, nama, alamat domisili
atau email ke sahkan.ruupornograf i@gmail.com beserta data diri

Diarsipkan di bawah: Mass Media, Pornography



Kamis, 30 Oktober 2008

Banyak hal-hal yang bisa dilakuin oleh para pecandu narkoba agar bisa ngilangin kecanduannya, di sini gw bagi menjadi 3 cara, cara manual, rehabilitasi ama cara alternatif:

1. cara manual, kalo di sini gw artiin cara kita sendiri ato dibantu ama temen buat ngilangin kecanduan akan narkoba, begini caranya, kalo misalnya temen lo lagi sakau, coba iket tangan ama kakinya supaya dia ga ngambil darah buat diisep dari tubuhnya, jadi diiket supaya ga bisa bergerak, nah abis itu bawa ke bath tub ato bak mandi badannya kasih batu es semuanya sampe penuh tuh bath tub. terus dan terus sampe dia berhenti nyakau ato ketergantungan gt

2. yang kedua pasti lo semua pada tau cara ngilanginnya make rehabilitasi. tinggal masukkin ke rehabilitasi. trus ntar jg ilang deh. tapi inget masukin ke rehailitasi bukan karena pengen nge'buang' mereka lho ya. selalu konsisten beri kasih sayang ama mereka dan motivasi supaya berubah. terutama dari orang tua, pacar (kalo ada), ato sahabat

3. yang ketiga cara alternatif. banyak banget kalo gw liat di koran2 gt ato tv yang nawarin buat ngilangin ketergantungan narkoba. tapi yang gw interested banget soal mekanismenya itu namanya jari petir. jadi ntar punggung lo disentuh ama jari pengobatnya. disentuh sih disentuh tapi sakitnya, ampun dah gw ngeliatnya aja ksian ama yang diobatin. coba cari informasinya lebih lanjut dah, kalo mau berobat sih...he2 kurang tau soalnya alamatnya

btw gimanapun sakitnya yang penting yang kena narkoba harus sembuh, betul? coba aja deh tips2nya kalo minat

tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info tips gokil info ad di sini!

Senin, 27 Oktober 2008

Mode serius : ON
Artikel Bahaya merokok, kata Mbah Georgle yang ngerti sakdurunge pinarak (pinter bener dah) sudah tersedia sebanyak 82.400 ekor. kali ini Mbah butuh waktu 0.27 detik untuk melaporkan kepada saya.
Saya wegah nambahin, Justru saya akan mencoba membantu temen saya bagoz (bagoz apanya sy blm paham) yang lagi pengin dan pengin lagi. sama Tonkin yang jantan, Tidak lupa juga untuk diri saya sendiri yang sudah kewalahan membeli Rokok. Dan tidak ketinggalan sahabat-sahabat saya yg mau Brenti Ngrokok bukan sekedar Brenti Mbeli Rokok.

Tips ini pengalaman seorang mantan perokok, saya dapet dr milis Jurus berhenti merokok yang satu ini, dilakukan secara bertahap, Dari hari ke hari, ia mengurangi jumlah rokok yang diisap, hingga akhirnya ia sama sekali berpisah dengan batang-batang rokok. Tentunya modal utama adalah tekad yang kuat.

Seperti apa tahap-tahap yang ia lakukan, simak yang berikut:
* Siapkan batin, bulatkan tekad untuk berhenti merokok.
* Hindarkan/hentikan minum kopi. Ganti dengan teh manis atau permen.
* Usahakan, minum air putih beberapa gelas setiap kali bangun pagi.

Selanjutnya, buatlah jadwal:
* Tanggal 1 - 7 : hindari merokok sebelum pukul 10.00 pagi. Boleh merokok
setiap hari tapi harus diingat hanya boleh setelah pukul 10.00.
* Tanggal 8 - 14 : jangan merokok sebelum pukul 12.00 siang (makan siang).
* Tanggal 15 - 21: jangan merokok sebelum pukul 15.00 sore.
* Tanggal 22 - 28: jangan merokok sebelum pukul 17.00 sore.
* Tanggal 29 - 30: jangan merokok sebelum pukul 20.00 (makan malam).
* Cobalah merokok pada pukul 10.00 pagi tanggal 22. Anda akan merasakan pahitnya
asap rokok dan aroma yang akan membuat Anda benci rokok.
Bila godaan untuk merokok masih mengganggu, cobalah alihkan perhatian dengan
mengikuti olah raga ringan, joging, dan sebagainya.
Paling penting biasakan minum air putih.

Jangan segera puas, Ancaman yag paling besar datang dari teman-teman Anda yang kebetulan perokok dan biasanya akan menawarkan rokok. Namun, bila Anda berhasil melewati masa transisi — paling tidak seminggu– peluang bagi Anda untuk benar-benar keluar dari jeratan rokok, sangat besar. Selamat mencoba!

Mode serius : OFF

Jika tips tersebut terlalu lama dan pengin Express, cobalah ngrokok kaya gini.
atau Biar


ssst… padahal Mbah Georgle, udah bilang kalau yang nulis tips brenti ngrokok khusus dari pengguna WP ada 6.400.. ini diantaranya:
cintadearhaniey, danalingga, agungsite, innerpower, believernd, dawudabd, yussantos

Jumat, 03 Oktober 2008

Assalamu Alaikum Wr.Wb

Hai teman" semuana, khususna temen"q yang sering berkunjung blogQ, dan SeLuruh teman"q SMA-Ku, dan SeLuruh lagi bwt teman"q di mana pun kalian berada diri-ku mengucapakan.

Semoga amal ibadah kita semua di bulan ramadhan yang penuh berkah ini mendapatkan pahala yang setimpal dari Allah SWT. Aminnnnnn

Sabtu, 20 September 2008

Ya, kenapa begitu? Apa kalian ga sadar sebenarnya mereka bisa meraup jutaan dollar hanya dengan membiarkan member2nya pada jungkir balik di situs mereka. Lalu kemana uang yang dihasilkan mereka dari iklan2 dan aktifitas membernya?

“ya diembat, lah!!!”

bayangkan jika seandainya anda join di FS sudah 2 tahun, seandainya yang 2 tahun itu diganti dengan YUWIE, betapa kayanya anda. Tidak percaya? EXE_LINCA, seorang member YUWIE dari Indonesia baru 3 bulan join saja sudah mendapatkan bayaran dari YUWIE hampir $50, itupun dia santai2 aja dan bisa dibilang kurang serius dalam mengurusi YUWIE. Bagaimana dengan anda? Pilihan tetap ada di tangan anda.

Selasa, 02 September 2008

1. Berpuasa dapat melatihkan diri untuk menjadi seorang yang dekat dengan Allah.
2. Berpuasa dapat menahan diri dari mengikut keinginan hawa nafsu keduniaan.
3. Berpuasa dapat menginsafkan diri sendiri dalam mengenangkan bahawa kita ini adalah hamba Allah yang lemah.
4. Berpuasa adalah sebagai tanda kesyukuran dan terima kasih kepada Allah yang telah memberikan segal nikmat dan rezekiNya kepada kita.
5. Berpuasa dapat mendidik diri jiwa untuk mentaati segala suruhan Allah serta suruhan yang lain-lainnya.
6. Berpuasa dapat menyucikan diri dan dapat meninggikan tahp keikhlasan hati.
7. Berpuasa dapat melatih diri supaya bersifat sabar, tabah dalam menghadapi penderitaan, kesusahan dan segala cubaan dari Allah terhadap kita.
8. Berpuasa dapat melatih dir agar menjadi seorang yang amanah.
9. Berpuasa dapat memelihara diri dari terjatuh ke dalam lembah maksiat dan dosa.
10. Berpuasa dapat melahirkan perasaan kasih sayang dan tolong menolong terhadap sesama insan terutama kepada fakir miskin, anak yatim, orang yang melarat dan sebagainya.
11. Berpuasa dapat menyihatkan badan dan melatih diri untuk hidup lebih berdisiplin.
12. Berpuasa dapat menguatkan keimanan kita terhadap Allah s.w.t.
13. Berpuasa dengan penuh keikhlasan dan mengharapkan akan keredaan Allah maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
14. Berpuasa dapat menimbulkan perasaan indaf dan belas kasihan orang-orang kaya terhadap golongan miskin yang sentiasa hidup menderita kelaparan dan dahaga.
Powered By Blogger